Tentang Pertanyaan ZAKAT
Tentang Pertanyaan ZAKAT
Nabi shallallahu `alaihi wasallam telah didatangi dua orang yang meminta harta shodaqoh, tapi Rasullullah mendapati mereka adalah orang-orang yang kuat. Maka beliau berkata;
“Jika kalian mau, harta ini akan kuberikan kepada kalian, tetapi sebenarnya ia bukan bagian orang kaya, juga bukan bagian orang yang kuat dan mampu bekerja.”
Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?
Jawabannya:
Bismillah, segala puji hanya bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah atas rasulullah, keluarga beliau dan para sahabatnya dan setelahnya;
Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma ` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.
Adapun jika meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak) Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut, Allah berfirman;
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa`: 48)
Al-Qur`an dan as-sunnah yang mutawatir telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan za kat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat ke mana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga. Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya. Allah berfirman dalam surat At-taubah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".” (QS. At-Taubah: 34-35)
Sedangkan yang meninggalkan zakat uang kertas dan barang- barang dagangan, maka hukumnya seperti orang yang meninggalkan zakat emas dan perak. Karena uang itu berperan sama seperti barang dagangan, emas dan perak.
Ada seorang lelaki yang memiliki berbagai macam binatang ternak, tetapi setiap jenis binatang ternak itu tidak sampai kepada nisab, apakah dia wajib mengeluarkan zakat? Jika dia harus mengeluarkan zakat, bagaimana cara mengeluarkannya?
Jawabannya:
Binatang ternak, apakah itu unta, sapi, atau kambing, masing- masing memiliki nisab tersendiri. Seseorang wajib zakat jika masing- masing binatang itu sudah sampai kepada nisab, disertai dengan terpenuhinya seluruh syarat, diantaranya: hendaklah unta, sapi dan kambing itu adalah saaimah. Maksudnya semua hewan itu selama setahun atau hampir setahun menggembala sendiri, dalam artian hewan-hewan itu langsung makan dari padang rumput tanpa dipungut biaya. Karena itu, jika nisab unta, sapi, atau kambing belum sempurna, maka tidak ada zakatnya, dan masing- masing tidak boleh digabungkan.
Kalau seseorang memiliki tiga unta peliharaan, empat kambing peliharaan, dan dua puluh ekor sapi peliharaan, ia tidak diharuskan untuk menggabungkan hewan-hewan itu karena setiap jenis nya belum sampai kepada nisab.
Tetapi jika hewan-hewan itu diperjual belikan, maka harus digabungkan satu sama lain, karena dalam keadaan seperti ini, hewan-hewan itu menjadi barang dagangan, sehingga harus dizakati seperti emas dan perak, sebagaimana ditetapkan oleh para ulama. Adapun dalil-dalilnya, sangat jelas bagi orang yang merenungkannya.
Ada seseorang yang mempunyai seratus ekor unta, tetapi hampir setahunnya ia memberi makan unta itu dengan biaya, apakah ia diwajibkan zakat ?
Jawabannya:
Jika binatang ternak yang berupa unta, sapi, atau kambing itu bukan saaimah selama setahun atau hampir setahun, maka hewan-hewan itu tidak wajib dizakati. Karena Nabi shallallahu`alaihi wasallam mensyaratkan untuk kewajiban zakat hewan ternak harus saaimah, yaitu memakan rumput sendiri tanpa biaya sepeserpun dari pemiliknya.
Karena itu, jika pemilik hewan tersebut memberinya makan dengan mengeluarkan biaya, baik selama setahun atau setengah tahun, maka ia tidak wajib menzakati. Kecuali jika hewan-hewan tadi diperjual belikan. Jika digunakan untuk jual beli maka hewan-hewan itu wajib dizakati, karena ia merupakan barang dagangan, seperti halnya tanah yang siap jual, mobil dan barang-barang lain yang diperjual belikan.
Jika barang-barang yang diperjual belikan itu sudah mencapai nishab emas dan perak, maka sang pemilik wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana diterangkan didepan.
Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat meski transaksi keuangan di zaman sekarang sangat mudah?
Jawabannya:
Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika dia memang membutuhkan, atau kehilangan nafkah kesehariannya, atau kecurian, maka ia harus diberi zakat sehingga ia bisa kembali ke nege rinya. Meski ia adalah seorang kaya raya di negeri tersebut.
Ada seorang pedagang yang menjual berbagai macam barang dagangan, seperti baju, keramik, dan lain sebagainya. Maka bagaimana Ia mengeluarkan zakat?
Jawabannya:
Ia wajib mengeluarkan zakat jika sampai setahun atas barang dagangan yang dipersiapkannya untuk dagang. Yaitu: jika ukurannya sudah mencapai nisab emas atau perak, sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Diantaranya: hadits Samurah bin Jundub dan hadits Abu Dza rr Al- Ghifari ra dhiyallahu anhuma.
Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan - perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya ?
Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan, baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lainnya, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.
Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan zakat hartanya?
Jawabannya:
Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji yang ditabungnya. Kemudian menzakatinya jika sudah sampai setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai setahun. Jika ia menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut gaji pada bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu, sementara zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari kekayaan yang belum sampai pada satu haul.
Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat jika menurutnya lebih baik demi kemaslahatan.Tapi jika menundanya setelah sempurna satu tahun, maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali karena udzur syar`i, seperti hilangnya uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir
Seorang lelaki wafat dan meninggalkan banyak harta juga banyak anak yatim. Apakah harta-harta itu ada zakatnya ? Jika memang a a, maka siapakah yang mengeluarkannya ?
Jawabannya:
Harta anak-anak yatim wajib dizakati, apakah ia berupa uang, barang dagangan, binatang ternak, biji-bijian, dan buah-buaha n yang ada za katnya. Yang wajib me nge lua rkannya ada lah wa li anak-anak yatim itu ketika tiba saatnya. Jika me re ka tidak mempunyai wali dari kerabat sang ayah yang meninggal, maka urusannya wajib diserahkan kepada mahkamah, agar mereka yang menunjuk seseorang menjadi wali yang mengurusi mereka dan mengurusi hartanya.
Dan wali ini, ia wajib bertaqwa kepada A llah dalam mengurusi harta anak-anak yatim itu, ia hanya diperbolehkan menggunakan harta itu demi kebaikan anak-anak yatim dan kebaikan harta mereka. Ka rena A lla h telah berfirman;
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah Maha mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 220)
Pada Ayat yang lain :
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An`a m: 152)
Ayat-ayat Al-qur`an yang semakna dengan dua ayat diatas masih banyak lagi. Sedangkan cara menghitung satu tahun dari harta mereka dimulai sejak kematian sang ayah. Karena dengan kematian itulah, harta itu menjadi milik mereka
Bagaimana petani yang menggarap sawah ladang mereka hanya bergantung kepada curahan hujan. Apakah hasil panen tersebut ada zakatnya ? Apakah petani tersebut berbeda hukumnya dengan orang yang menggarap sawah ladangnya dengan mesin atau alat-alat lainnya?
Jawabannya:
Tanaman apapun yang disirami dengan air hujan, air sungai, atau mata air, apakah ia berupa biji-bijian dan buah, seperti kurma, anggur, gandum, jewawut, ma ka za katnya adalah sepersepuluh. Seda ngkan yang dis ira mi denga n mes in dan alat, maka zakatnya ada lah seperlima. Sesuai dengan hadits yang disabdakan Rasulullah;
“Yang disirami oleh air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh, sedangkan yang disiram denga n hewan penarik atau alat penyemprot, zakatnya adalah seperlima.” (Diriwayatkan Ima m Al-Bukhari dalam shahihnya dari Abdulla h bin Uma r)
Ada beberapa ladang yang menghasilkan berbagai macam buah dan sayur mayuran. Apakah ada zakat dari hasil tersebut? Dan apa saja tanam-tanaman yang harus dizakati?
Jawabannya:
Mengenai buah-buahan dan sayur- mayuran yang tidak ditimbang dan tidak disimpan, seperti semangka, delima dan semacamnya, maka tidak ada zakat. Kecuali jika benda-benda itu diperdagangkan, ma ka wajib dizakati ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dari ukurannya yang mencapai nisab, Sama seperti barang-barang dagangan.
Maksudnya, harta yang sudah sampai nisab itu berada dalam genggamannya sudah satu tahun. Jadi, jika sudah sampai nisab, tapi belum satu tahun di tan gannya maka tidak wajib zakat.
Sedangkan yang wajib dizakati hanyalah biji-bijian dan buah- buahan yang ditimbang dan disimpan, seperti: kurma, zabib (anggur yang dike ringka n), jewawut, gandum dan semisalnya.Da lilnya adalah keumuman firman Allah yang berbunyi;
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An`a m: 141)
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Juga sabda Nabi shallallahu`alaihi wasallam yang berbunyi,
“Bagi kurma dan bijian yang kurang dari lima wasaq, maka tidak ada shadaqah (zakat) nya.” (Muttafaq `alaih)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat dari biji-bijian yang ditimbang dan disimpan jika sudah mencapai lima wasaq.
Juga yang menunjukkan kewajibannya, karena Nabi shallallahu`ala ihi wasallam telah mengambil zakat dari biji gandum dan jewawut, sehingga hal itu menunjukkan wajibnya zakat atas gandum dan biji-bijia n yang semisalnya.
Wasaq = Satu wasaq adalah 60 sha`, 1 sha` adalah 2175 gram. Jadi 1 wasaq adalah 130 500 gram
Pada zaman ini banyak sekali orang-orang yang menyimpan hartanya dalam bank, padahal sangat mungkin dalam muamalah ini terjadi sesuatu yang diharamkan, seperti riba misalnya. Apakah dalam harta ini ada zakatnya dan bagaimana dikeluarkan?
Jawabannya:
Bermuamalah dengan riba sangatlah diharamkan, apakah itu dengan bank atau selainnya. Sedangkan bunga yang diperoleh dari hasil riba adalah haram semuanya, ia bukan harta yang dipunyai sang pe milik. Sang pe milik harus menghabiskan uang hasil riba itu di jalan kebaikan, jika saat mengambilnya ia sudah mengetahui hukum Allah dalam masalah riba. Tapi jika dia belum mengambil bunga riba itu, ma ka ia tida k boleh menga mbil selain uang pokok saja.
===============================ZAKAT FITRAH===========================
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik besar atau kecil, laki-laki atau perempuan, merdeka atau pun hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadits shohih dari Abdullah bin Umar yang berbunyi;
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah. Yaitu satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum, atas setiap laki-laki dan perempuan, baik yang besar atau kec il, yang merde ka atau budak dari kaum muslimin. Beliau menyuruh zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri.” (Muttafaq `alaih)
Zakat fitrah ini tidak ada nisabnya, ia wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, seperti anak, isteri, dan budak. Yaitu jika ada makanan yang lebih dari kebutuhan diri dan kebutuhan anggota keluarga nya dalam sehari semalam.
Dalam serah terima Zakat Fitrah ke Badan Amil Zakat Haram dilakukan di Dalam masjid apapun alasannya dalam hal ini yang dimaksud adalah untuk bertransaksi jual beli beras dan lainnya apalagi transaksi dengan beras yang sudah dibeli oleh penzakat lainnya, dalil dalil shohih dalam hal ini sangat banyak oleh sebab itu jangan melakukan Transaksi apapun didalam masjid.
Comments