Keputusan Mahkamah Agung Terhadap Syiah, Ahmadiyah dan LDII
Duniacahayahati.blogspot.com Situs tentang Ilmu Ma`rifatullah (Tauhid) Didalamnya banyak mengandung Ilmu Hikmah yang hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang diberikan Ilmu ini.
Keputusan Mahkamah Agung Terhadap Syiah, Ahmadiyah dan LDII
Keputusan Mahkamah Agung sudah terbit dan menyatakan Ajaran Syiah Menyimpang maka untuk Kaum Muslimin dan Muslimah untuk berhati-hati dan memberikan informasi jika masih ada ajaran-ajaran Syiah, LDII dan Ahmadiyah masih melakukan aktifitas-aktifitas yang menyesatkan ummat Islam walaupun dengan dalil Qur`an dan Hadits.
SNH Advocacy Centre: Mahkamah Agung Telah Putuskan Syiah Menyimpang Kamis 15 Muharram 1437 / 29 October 2015 16:56
DIREKTUR Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sylviani mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum di mana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas terbukti ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylvi kepada Islampos, Kamis (29/10).
Sylvi mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai dengan hukum.
Begitu juga Surat Edaran yang sudah di keluarkan Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ahmadiyah dan LDII yang mana dinyatakan Ajaran yang menyimpang dan Sesat menyesatkan.
Walaupun ada Perubahan pada LDII namun kenyataan dilapangan masih menerapkan Konsep-Konsep Mengkafirkan (takfiri) dan Tidak Sah sholat yang di Imami oleh yang bukan Imam mereka atau golongan mereka, kedustaan-kedustaan LDII begitu nampak jelas dan terang dalam hal ini.
Silahkan juga membaca cara membuat aplikasi dengan bahasa pemrograman Php, Javascript (ajax), Javasript(js) :
Comments